Jangan Menyamakan Laba dengan Riba

Ilustrasi Riba

Kenapa sih islam melarang riba? Seharusnya kan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

Hukum islam dibuat untuk mengatur manusia agar mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa merugikan manusia lain sekecil apapun. Nah banyak orang yang belum tau bahkan tidak tau perbedaan riba dan untung, padahal ini merupakan hukum islam yang sangat berbahaya kalau terjadi kesalahan. Mari kita simak perbedaan riba dan untung agar kita tidak salah kaprah.

Contoh LABA dan RIBA:

1. Saya membeli motor dengan harga 20 Juta dan saya akan menjual dengan mengambil keuntungan dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun (jadi 12%).

Transaksi seperti ini termasuk transaksi RIBA.

2. Saya membeli sepeda motor 20 juta, dan saya akan menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 22.400.000,.

Transaksi seperti ini termasuk transaksi SYARIAH.

Loh apa bedanya? Kalau dihitung ketemunya sama, Untungnya Rp. 2.400.000?

Penjelasan :

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:

1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 2.400.000,. Tapi misal terjadi keterlambatan pembayaran, ternyata anda baru bisa melunasi semuanya setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 3.000.000,. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin banyak riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi. Ribet bukan?

2. Sistem riba seperti diatas jelas-jelas sistem yang menjamin penjual pasti untung dan si pembeli rugi. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi. Masak untung terus?
Bisnis Halal
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:


1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 22.400.000, untuk diangsur selama 12 bulan.


2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan masih tetap Rp. 22.400.000,- tidak boleh ada tambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini yang menyebabkan riba.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian. Namanya juga bisnis, nanti juga ada waktunya untung.
Dosa Riba
Ternyata hukum islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan kalau dengan sistem riba, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah, karena terus merugi.

Nah, paham dengan hukum RIBA?

Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share post ini, untuk menebar amal kebaikan.

Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, atau bisa disebut Amal Jariyah.

Mudah kan cari pahala? Mudah tapi tak semua yang membaca status ini mau men-share, ada bisikan syetan: "Gak usah dishare, ngapain disuruh share mau aja, cuma dikibulin ......"

Iya, memang syetan selalu berbisik jelek dalam diri kita, mengajak untuk malas menebar kebaikan.

Ya sudah, gak apa-apa kalau anda tidak mau share.
Semoga Alloh selalu meridhoi kita semua.

Semoga bermanfaat dan membantu saudara sekalian.

Subscribe to receive free email updates: